Rumah KPR Syariah Bandung

Podomoro Park Tawarkan Rumah KPR Syariah Bandung

Bagi yang sudah mempunyai keluarga, salah satu tujuan keuangan yaitu untuk membeli hunian pribadi. Selain menyiapkan dana tabungan pendidikan anak, dana tabungan rumah juga diperlukan.

Namun, tingginya harga rumah dan besarnya suku bunga floating Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi kendala bagi sebagian orang. Solusinya, KPR syariah hadir ke tengah masyarakat.

Mengapa produk perbankan satu ini bisa memecahkan masalah tersebut? Lantas, apa perbedaan KPR syariah dan konvensional? Nah, melalui artikel ini kita akan mengupasnya secara detail.

Mirip KPR konvensional, KPR syariah merupakan produk pembiayaan jangka pendek, menengah atau panjang untuk pembelian rumah. Namun, dalam proses transaksi berdasarkan prinsip Islam.

Dalam proses transaksi tersebut, bank syariah akan menjadi pembeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, kepemilikan properti jatuh secara utuh kepada nasabah.

Selanjutnya, nasabah wajib membayar angsuran setiap bulan dengan tenor dan besaran yang sudah disepakati bersama ketika akad. Ada pun jenis-jenis akad KPR syariah, yaitu sebagai berikut.

Jenis-jenis Akad KPR Syariah

Jenis Akad KPR Syariah

Akad murabahah atau jual beli

Akad murabahah merupakan perjanjian jual beli antara bank selaku penyedia pembiayaan dengan pembeli rumah. Jadi, bank akan membeli rumah yang Anda inginkan, kemudian menjualnya kembali.

Dalam proses akad murabahah ini, bank tidak menentukan harga jual secara sepihak. Pasalnya, penentuan harga juga perlu disepakati oleh nasabah.

Dalam skema pembayaran satu ini, biasanya jumlah angsuran bersifat tetap. Artinya, tidak ada suku bunga floating (mengikuti suku bunga Bank Indonesia) yang mesti dibayar.

Akad istishna’ atau pesan bangun

Selain akad murabahah, ada pula akad istishna. Perjanjian jual beli syariah ini dilakukan dalam bentuk pesan bangun, dengan kata lain rumah dijual secara inden.

Sebelum melakukan akad istishna’, sebaiknya pastikan kredibilitas developer. Jangan sampai Anda menjadi korban pengembang abal-abal yang kini sedang marak melakukan peniupan.

Pilihlah rumah dari developer terpercaya, misalnya rumah dari PT Pesona Mitra Kembar Mas, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Developer ini mempunyai pengalaman jelas di bidang properti.

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik atau sewa beli

Bagi yang hendak mengajukan KPR syariah, akad ijarah muntahiyah bittamlik atau disebut juga sewa beli perlu diketahui. Di sini, nasabah berperan sebagai penyewa rumah yang diinginkan.

Pembayaran sewa setiap bulannya secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang sudah dibeli oleh pihak bank. Setelah lunas, maka pihak bank akan menjualnya.

Atau, memberikan hibah rumah tersebut kepada nasabah. Kapan waktunya? Sesuai dengan ketetapan yang sudah disepakati bersama ketika akad ijarah muntahiyah bi tamlik dilakukan.

Akad musyarakah mutanaqishah

Dibandingkan akad murabahah, istishna’ dan  ijarah muntahiyah bittamlik, akad musyarakah mutanaqishah paling umum digunakan dalam skema pembayaran KPR syariah.

Transaksi yang menggunakan akad ini memberlakukan sistem bagi hasil antara nasabah pembeli rumah dan bank penyedia KPR syariah. Di mana kedua pihak membeli hunian secara bersama-sama.

Persentase besaran biaya yang harus dibagi disepakati terlebih dahulu. Nantinya, status kepemilikan rumah tersebut menjadi milik dua pihak, yaitu Anda sebagai pembeli dan bank.

Persyaratan Umum KPR Syariah

Persyaratan Umum KPR Syariah

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengembangkan perumahan di Bojongsoang, yaitu Podomoro Park. Lewat proyek ini developer menawarkan rumah KPR syariah Bandung.

Perumahan tersebut berada di Jalan Bojongsoang Raya Nomor 154, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Lokasinya strategis, karena APLN mengakuisisi lahan terbaik.

Bahkan, posisinya hanya beberapa meter dari kampus Telkom University. Alhasil, Podomoro Park mempunyai lingkungan yang sangat nyaman, karena dekat dengan kawasan akademik.

Tertarik untuk membeli landed house di sini dengan skema pembayaran KPR syariah? Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembayaran.
  • Tidak melebihi batas maksimum pembiayaan.
  • Besar cicilan tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan.
  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak.
  • Untuk pembiayaan unit yang belum dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Itulah acuan persyaratan pengajuan KPR syariah secara umum yang dikemukakan oleh OJK. Perlu digarisbawahi bank penyedia KPR syariah bisa menerapkan kebijakan berbeda-beda.

Silakan hubungi kontak WhatsApp di situs penjualan untuk mengetahui bank syariah mana saja yang sudah menjadi mitra APLN dalam pemasaran perumahan dekat Telkom University ini.

Apa Kelebihan KPR Syariah?

Apa Kelebihan KPR Syariah

Membeli rumah KPR syariah Bandung bisa mendatangkan beberapa kelebihan terutama secara finansial. Yang utama pasti bebas riba, lantaran tidak ada kenaikan angsuran setiap bulannya.

KPR syariah merupakan produk pembiayaan perbankan yang tidak dipengaruhi oleh inflasi. Selain itu, skema pembayaran berdasarkan prinsip Islam ini juga tidak kenal suku bunga.

Semua kesepakatan mengenai besar angsuran sudah ditentukan sejak awal, sehingga pembayaran pun flat. Dengan begitu, Anda lebih mudah menentukan financial planning  masa depan, bukan?

Related Post

PT Pesona Mitra Kembar Mas

Podomoro Park, Mahakarya PT Pesona Mitra Kembar Mas

Perumahan di Bojongsoang

Strategisnya Lokasi Perumahan di Bojongsoang Podomoro Park

Perumahan Dekat Telkom University

Podomoro Park, Perumahan Dekat Telkom University